Polemik Kenaikan Tarif Air PAM Jaya: Antara Keterjangkauan dan Protes Legislatif
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menuai sorotan setelah menerapkan kebijakan kenaikan tarif air bersih yang dikelola oleh Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membela keputusan ini dengan argumentasi bahwa tarif di Ibu Kota masih tergolong lebih rendah dibandingkan wilayah sekitarnya. Pernyataan ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta pada Senin (14/4/2025).
Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengkritik keras kebijakan tersebut. Francine menilai kenaikan tarif yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan, baik dari aspek formil maupun materil. Berikut poin-poin kritik yang diungkapkan:
- Kelemahan Formil: Tidak adanya dasar hukum yang jelas untuk penetapan tarif batas atas dan bawah sebesar Rp21.000–Rp23.000 per meter kubik.
- Kelemahan Materil: Pengelompokan pelanggan apartemen dan kondominium ke dalam kategori industri/niaga (K III) alih-alih hunian (K II), yang berpotensi memberatkan konsumen.
Francine mendesak agar Pemprov DKI segera merevisi Kepgub tersebut sebelum Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 disusun. "Air adalah hak dasar warga. Kebijakan ini harus memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," tegasnya dalam jumpa pers terpisah pada Minggu (13/4).