Pedagang di Pontianak Terancam Hukum Berat Atas Dugaan Pemalsuan Beras SPHP Bulog

Pontianak – Seorang pedagang beras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kini menghadapi ancaman hukuman pidana setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) milik Perum Bulog. Pelaku, yang diketahui berinisial P, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwajib.

Menurut AKP Wawan Dharmawan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. "Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal penipuan karena menggunakan identitas palsu dalam transaksi jual beli," tegas Wawan.

Praktik ini terungkap setelah Polresta Pontianak melakukan penyelidikan mendalam. AKP Sulastri, Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, mengungkapkan bahwa pelaku mencampur beras SPHP dengan beras merek Menir dalam perbandingan 2:3 per karung 5 kilogram. "Modusnya, beras oplosan ini dijual dengan harga yang sama seperti beras SPHP asli, yakni Rp63.000 per karung," jelas Sulastri.

Berikut rincian barang bukti yang diamankan: - 6 ton beras SPHP yang telah dioplos - Alat jahit dan timbangan digital - 15.000 karung bekas beras SPHP yang dipesan secara online

Praktik ini diduga telah berlangsung selama 4 bulan, dengan keuntungan tambahan mencapai Rp8.000 per karung. Total kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. "Pelaku sengaja menipu konsumen dengan mengemas beras oplosan seolah-olah produk asli Bulog," pungkas Sulastri.