Penggerebekan Sabu 192 Kg di Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

Bireuen, Aceh – Sebuah operasi penggerebekan besar-besaran berhasil digelar oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Kabupaten Bireuen, Aceh. Seorang pengedar narkoba berinisial M ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 192 kilogram setelah melalui aksi kejar-kejaran sengit di jalan raya. Kasus ini diduga kuat terkait dengan jaringan sindikat narkotika internasional yang melibatkan Malaysia dan Indonesia.

Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sabu melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sekitar wilayah Pandrah, Bireuen, dan menemukan kecurigaan terhadap sebuah mobil minibus. Saat dilakukan pengejaran, kendaraan pelaku sempat melaju kencang hingga akhirnya terlibat kecelakaan di Jalan Raya Sigli setelah bertabrakan dengan sebuah truk.

  • Barang bukti: 10 karung berisi 192 bungkus sabu dengan total berat 192 kg.
  • Tersangka: M ditangkap dalam keadaan selamat, sementara dua orang lainnya (R dan F) masih dalam DPO.
  • Modus operandi: Jaringan terorganisir dengan distribusi melalui jalur laut.
  • Hukuman: Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati berdasarkan UU Narkotika.

Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba di Indonesia.