Tiga Tersangka Pemerasan Pabrik Gas di Pasuruan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pasuruan – Tiga orang tersangka kasus pemerasan terhadap perusahaan gas di kawasan industri Pasuruan telah resmi ditetapkan oleh kepolisian. Mereka diduga memaksa PT Liquefied Natural Gas (LNG) untuk membayar uang pengamanan sebesar Rp 60 juta, namun hanya berhasil menerima Rp 5 juta sebelum akhirnya ditangkap.

Menurut keterangan Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokhbet Wally, pelaku menggunakan modus premanisme dengan mengancam menghentikan proyek pemasangan pipa milik perusahaan. Bukti transaksi berupa kuitansi menjadi salah satu barang bukti yang menguatkan dakwaan. Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran:

  • AF (63), warga Bugul Kidul, mengaku sebagai pengacara yang bertugas menghentikan proyek.
  • S (55), warga Kraton, berperan sebagai penerima kuasa ahli waris.
  • FF (27), warga Rembang, mengklaim sebagai ahli waris dan menerima uang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak toleran terhadap tindak pidana premanisme. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Proses hukum ini diawali dari laporan pengelola pabrik, yang kemudian diikuti operasi tangkap tangan oleh Polres Pasuruan Kota pada 11 April 2025.