Pemkot Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah untuk Lapor ke Polisi

Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan hukum bagi korban yang diduga mengalami penahanan ijazah oleh perusahaan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan telah berkoordinasi dengan salah satu korban asal Pare, Kediri, terkait kasus ini. Ia mendorong korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

"Kami akan mengawal proses pelaporan ke Polrestabes Surabaya. Disnaker Surabaya siap mendampingi korban untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional," tegas Eri Cahyadi di ruang kerjanya, Senin (14/4/2025).

Menurut keterangan korban, ia mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut dan ijazahnya ditahan saat ingin mengundurkan diri. Sementara itu, pihak perusahaan yang diwakili oleh Jan Hwa Diana membantah semua tuduhan tersebut. "Ini harus diselesaikan secara hukum. Kami tidak bisa menentukan mana yang benar tanpa proses investigasi," tambah Eri.

Berikut langkah-langkah yang telah diambil Pemkot Surabaya: - Pendampingan hukum bagi korban - Koordinasi dengan Disnaker Surabaya - Dorongan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya

Kasus ini bermula ketika seorang karyawan mengadu kepada anggota dewan setempat, Armuji, tentang praktik penahanan ijazah di sebuah perusahaan pergudangan di Margomulyo, Surabaya. Armuji kemudian melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan namun tidak mendapat respons positif dari pihak perusahaan.

"Kami datang dengan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi justru mendapat penolakan," ujar Armuji. Ia kemudian membagikan rekaman inspeksinya di media sosial, yang memicu reaksi publik. Perusahaan tersebut akhirnya melaporkan Armuji ke Polda pada 10 April 2025.