Penggerebekan Jaringan Narkoba Internasional: 192 Kg Sabu Diamankan di Aceh

Aparat penegak hukum berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 192 kilogram di wilayah Aceh. Operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai RI. Seorang kurir berinisial M (36) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, tersangka M ditangkap saat mengendarai mobil Honda City dengan nomor polisi BL-1339-VZ di Jalan Raya Aceh Medan Bireun. "Dalam penggeledahan, kami menemukan 10 karung berisi sabu dengan total berat mencapai 192 kg," jelasnya.

Operasi pengungkapan kasus ini diawali dengan penerimaan informasi pada April 2025 tentang rencana pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Tim kemudian membagi diri menjadi dua kelompok:

  • Tim Laut yang bertugas melakukan patroli dengan melibatkan kapal Bea Cukai
  • Tim Darat yang melakukan profiling jaringan dan pengawasan di wilayah pantai

Pada Selasa (8/4) dini hari, sekitar pukul 02.20 WIB, tim menerima informasi bahwa kapal pengangkut sabu telah mendarat dan paket narkoba telah diserahkan kepada penerima darat. Tim segera bergerak ke lokasi yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun, di mana mereka menemukan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba. Setelah melakukan pengejaran, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.