Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Spesialis: Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

Jakarta — Keluarga Priguna Anugerah Pratama (31), dokter spesialis anestesi yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien, telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pelaku harus tetap dihukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kurniasih menyatakan bahwa tindakan Priguna merupakan pelanggaran berat terhadap etika profesi medis. "Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan pasien dan melanggar kode etik kedokteran. Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya menjamin keamanan pasien selama menjalani perawatan medis. "Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi pasien, bukan sebaliknya," tambahnya.

Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti dalam kasus ini: - Pelanggaran etika medis: Priguna diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga medis. - Proses hukum tetap berjalan: Meski keluarga pelaku telah meminta maaf, korban dan keluarga menuntut keadilan melalui jalur hukum. - Perlindungan pasien: Kasus ini mengingatkan pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat di fasilitas kesehatan.

Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna, mengonfirmasi bahwa kliennya menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Namun, langkah hukum tetap harus ditempuh untuk memastikan keadilan bagi korban.