Ketegangan Pusat-Daerah Soal Larangan AMDK Plastik di Bali
DENPASAR — Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan pelarangan produksi dan penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
"Ini adalah kewenangan daerah. Tidak perlu koordinasi dengan pemerintah pusat," tegas Koster saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (13/4/2025). Meski demikian, ia menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) guna membahas kebijakan tersebut lebih lanjut.
Di sisi lain, Kemenperin berencana mengundang Gubernur Bali serta seluruh pelaku industri AMDK di Bali untuk membahas implikasi kebijakan tersebut. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak pada sektor industri.
Dampak Kebijakan - Potensi penurunan produksi industri AMDK di Bali - Peningkatan kesadaran lingkungan masyarakat - Perlunya solusi alternatif pengemasan air minum
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah berani Bali dalam mengurangi sampah plastik, meski menuai pro-kontra dari berbagai pihak.