Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tolak Pelimpahan Perkara ke JPU, Pertanyakan Prosedur dan Integritas KPK

Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Tolak Pelimpahan Perkara ke JPU, Pertanyakan Prosedur dan Integritas KPK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, secara tegas menolak pelimpahan berkas perkaranya dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan tersebut disampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Maqdir Ismail menyatakan bahwa penolakan ini didasarkan pada sejumlah kejanggalan prosedur dan dugaan upaya untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Salah satu poin utama keberatan adalah pengabaian permintaan tim kuasa hukum untuk memeriksa tiga ahli yang diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian. Menurut Maqdir, permintaan pemeriksaan ahli ini sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang dapat menguntungkan kliennya. Ketiga ahli tersebut dinilai memiliki keahlian dan pengetahuan yang relevan untuk memberikan perspektif yang komprehensif terhadap kasus ini. Ironisnya, meskipun permohonan pemeriksaan ahli telah diajukan, penyidik KPK tetap melimpahkan berkas perkara ke JPU tanpa mempertimbangkan hal tersebut. Lebih lanjut, Maqdir menyoroti bahwa surat permohonan pemeriksaan ahli yang telah diajukan belum diterima oleh penyidik KPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalitas dalam proses penyidikan.

Kejanggalan lain yang dipertanyakan oleh kuasa hukum adalah proses pelimpahan perkara yang tidak melalui pintu depan Gedung Merah Putih KPK. Maqdir Ismail mengungkapkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu atau setidaknya menunjukkan adanya keganjilan dalam prosedur pelimpahan berkas perkara. Dugaan tersebut semakin diperkuat oleh kekhawatiran bahwa pelimpahan perkara ini dilakukan untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang sedang diajukan oleh pihak Hasto Kristiyanto. Jika hal tersebut benar, maka tindakan KPK tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan terhadap hukum dan proses peradilan yang adil.

Maqdir Ismail dengan tegas meminta KPK untuk tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan untuk mempertimbangkan kembali keberatan yang telah disampaikan. Ia menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak hukum yang dijamin bagi setiap warga negara, termasuk hak untuk menghadirkan saksi dan ahli yang menguntungkan. Pihaknya berharap KPK akan mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini, dan tidak bertindak gegabah yang berpotensi merugikan kliennya. Hasto Kristiyanto sendiri merupakan tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan, terkait dugaan suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan agar meloloskan eks caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW, serta dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron sejak tahun 2020.

Poin-poin penting yang disampaikan kuasa hukum Hasto Kristiyanto:

  • Penolakan pelimpahan berkas perkara ke JPU.
  • Pengabaian permintaan pemeriksaan tiga ahli.
  • Proses pelimpahan perkara yang tidak melalui prosedur standar.
  • Dugaan upaya menggugurkan gugatan praperadilan.
  • Permintaan kepada KPK untuk tidak terburu-buru melimpahkan berkas perkara.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia, dan menuntut KPK untuk menjelaskan secara rinci setiap langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini.