Dokter Residen RSHS Bandung Terancam Hukum atas Dugaan Pemerkosaan Pasien

Bandung – Seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya sekali melakukan tindakan tersebut. Namun, penyidik menemukan indikasi adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa.

Dua perempuan berinisial FH (21) dan korban lain berusia 31 tahun telah memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Modus operandi yang digunakan diduga serupa, yakni dengan memanfaatkan pemeriksaan medis seperti transfusi darah dan tes alergi obat bius. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterangan dari kedua korban tambahan tersebut.

  • Lokasi Kejadian: Gedung MCHC (Mother and Child Health Care Center) RSHS Bandung Lantai 7.
  • Saksi yang Diperiksa: 17 orang, termasuk korban dan dokter pengawas di RSHS.
  • Pasal yang Dijerat: Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan rencana penambahan Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berulang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan transparan untuk memastikan keadilan bagi korban.