Empat Hakim Ditangkap dalam Kasus Suap Perkara Ekspor Minyak Sawit Mentah
Jakarta – Mahkamah Agung menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penangkapan empat hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Keempat hakim tersebut adalah Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (Hakim PN Jaksel), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (keduanya Hakim PN Jakarta Pusat). Penangkapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung.
Yanto, Juru Bicara Mahkamah Agung, menegaskan bahwa lembaga ini tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. Selain itu, hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Jika kelak terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, mereka akan diberhentikan secara permanen.
Kasus ini bermula dari penanganan tiga perkara korupsi yang melibatkan korporasi seperti Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi pada 27 Maret 2025. Dengan demikian, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima uang sebesar Rp60 miliar dari kuasa hukum korporasi, yang kemudian dibagikan kepada ketiga hakim lainnya. Agam Syarif Baharuddin menerima Rp4,5 miliar, Djuyamto Rp6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp5 miliar. Tindakan suap ini diduga bertujuan untuk memengaruhi vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan PT Wilmar Group.
Kasus ini mencuat setelah Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan terhadap Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, pada Januari 2023. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10,9 triliun, namun vonis akhir hanya 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.