Pelacakan Asal Dana Suap Rp60 Miliar dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber dana suap senilai Rp60 miliar yang diduga diberikan kepada hakim dalam kasus korupsi minyak goreng. Dana tersebut dikaitkan dengan vonis lepas (ontslag) yang diterima oleh korporasi terdakwa, termasuk Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang suap tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui perantara pengacara Ariyanto Bakri dan panitera muda Wahyu Gunawan. "Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada Wahyu Gunawan, yang kemudian diteruskan kepada Arif Nuryanta," jelas Qohar dalam konferensi pers.
Berikut rincian aliran dana suap tersebut: - Tahap Pertama: Rp4,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. - Tahap Kedua: Rp18 miliar dibagikan kepada ketiga hakim yang sama. - Total: Rp22,5 miliar telah diterima oleh masing-masing hakim, dengan pembagian sesuai kesepakatan internal.
Meskipun aliran dana telah teridentifikasi, Kejagung masih menyelidiki asal pasti uang tersebut. "Kami masih menelusuri sumber dana yang diserahkan Ariyanto Bakri. Ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan," tambah Qohar. Saat ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para hakim, pengacara, dan perantara yang terlibat dalam kasus ini.