Dinas Pendidikan Jatim Perketat Pengawasan Distribusi Ijazah Siswa
Surabaya – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh sekolah menengah negeri di wilayahnya untuk menghentikan praktik penahanan ijazah siswa. Kebijakan ini bertujuan memastikan hak lulusan atas dokumen resmi tersebut terpenuhi tanpa hambatan.
Aries menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara yang wajib diserahkan kepada siswa setelah menyelesaikan pendidikan. "Tidak boleh ada alasan bagi sekolah untuk menunda penyerahan, apalagi meminta biaya tambahan," tegasnya. Dinas Pendidikan menargetkan seluruh ijazah yang sempat tertahan harus sudah terdistribusi paling lambat April 2025.
Langkah Konkret yang Ditempuh:
- Layanan Jemput Bola: Sekolah diinstruksikan mengantarkan ijazah ke domisili siswa, khususnya bagi yang kesulitan mengambil langsung karena faktor pekerjaan atau migrasi.
- Pengawasan Ketat: Cabang Dinas Pendidikan di 24 wilayah Jatim diperintahkan memantau langsung proses distribusi di tiap sekolah.
- Transparansi: Setiap penyerahan wajib didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas.
Adi Suprayitno, Pelaksana Tugas Kepala Cabang Dinas Wilayah Ponorogo-Magetan, mengungkapkan temuan ijazah yang belum diserahkan sejak tahun-tahun sebelumnya. "Tim gabungan telah dibentuk untuk mempercepat pendistribusian dalam periode 11–15 April 2025," jelasnya.
Respons Sekolah:
- SMKN 1 Wonoasri: Membuka layanan pengambilan ijazah pada jam kerja.
- SMAN 2 Malang: Hanya memerlukan identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga.
- SMKN Ihya’ Ulumudin Banyuwangi: Proaktif mengirimkan ijazah ke alamat siswa.
Kebijakan ini mendapat apresiasi luas sebagai upaya memangkas birokrasi dan melindungi hak pendidikan.