Kejagung Dalami Asal Usul Dana Suap dalam Kasus Pembebasan Ekspor CPO
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait sumber aliran dana suap yang diduga diberikan kepada empat hakim dalam kasus pembebasan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dugaan suap ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengacara dan pejabat pengadilan, dengan total nilai mencapai Rp60 miliar.
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pihaknya masih mengembangkan investigasi untuk melacak asal muasal dana tersebut. "Kami telah menemukan bukti bahwa uang tersebut disalurkan dari seorang pengacara bernama Aryanto kepada Wahyu Gunawan, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, sumber dana Aryanto masih dalam tahap penelusuran," jelas Qohar dalam konferensi pers yang digelar pekan ini.
Kasus ini bermula ketika tiga perusahaan besar di industri minyak sawit, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan pengadilan terkait ekspor CPO. Empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Qohar menambahkan, dari total Rp60 miliar yang diterima Arif, sekitar Rp22,5 miliar didistribusikan kepada ketiga hakim lainnya untuk memastikan putusan pembebasan (onslag) bagi ketiga perusahaan tersebut. "Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk dokumen transaksi dan keterangan saksi," ujarnya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal korupsi, termasuk Pasal 12C dan 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal 55 KUHP. Proses hukum terhadap para hakim dan pihak terkait masih terus berlanjut, dengan Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara transparan.