Mantan Caleg Aceh Tersangka Penipuan Rumah Bantuan Rp1,5 Miliar

PIDIE – Seorang mantan calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial MR (38) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait program bantuan rumah talangan (RTL). Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan (KP2) Aceh tersebut saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pidie.

Menurut AKP Dedy Miswar, Kasat Reskrim Polres Pidie, tersangka telah ditahan sejak Kamis malam dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. "Proses hukum sedang berjalan, dan kami akan mengusut tuntas kasus ini," tegas Dedy dalam keterangannya.

Adapun modus operandi yang digunakan MR melibatkan pendekatan kepada warga yang memiliki tanah kosong. Ia menawarkan bantuan pembangunan rumah melalui program RTL dengan syarat korban harus membayar sejumlah dana talangan terlebih dahulu. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga lebih, tergantung kesepakatan.

Berikut rincian modus yang dijalankan tersangka: - Menawarkan bantuan rumah RTL kepada pemilik tanah. - Meminta dana talangan sebagai biaya administrasi. - Mengklaim mampu mengurus seluruh proses legalitas pembangunan.

Dari investigasi sementara, polisi mencatat ada lebih dari 100 korban yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar. "Kami mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor," tambah Dedy.