Tom Lembong Angkat Bicara Soal Penetapan Hakim Tersangka dalam Sidang Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan keprihatinannya atas penetapan salah seorang hakim yang menangani kasusnya sebagai tersangka dugaan suap. Hal ini terkait dengan proses hukum kasus impor gula yang sedang menjerat dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tom Lembong mengungkapkan bahwa sejak awal ia telah menyerahkan seluruh proses hukum tersebut kepada keadilan Tuhan. "Ini tentu menjadi keprihatinan bersama. Sejak awal, saya telah menyatakan bahwa kita harus percaya pada keadilan yang Maha Kuasa. Saya tetap optimis dan berharap proses ini berjalan dengan baik," ujarnya di depan persidangan pada Senin (14/4/2025).

Selain itu, Tom juga menyampaikan harapannya di momen Paskah 2025. Ia menegaskan komitmennya untuk menerima apapun keputusan yang diambil oleh majelis hakim. "Yang terpenting adalah kepentingan bangsa dan negara. Saya percayakan sepenuhnya kepada majelis hakim," tambahnya.

Daftar Perkembangan Kasus:

  • Hakim Tersangka: Ali Muhtarom, salah satu anggota majelis hakim dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Penggantian Hakim: Hakim Ali Muhtarom digantikan oleh hakim Alfis Setyawan setelah penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Kasus Terkait: Dugaan suap ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara, dan beberapa hakim lainnya.

Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, terdapat indikasi kuat bahwa suap senilai Rp60 miliar telah diberikan dalam kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlanjut, dengan sidang Tom Lembong yang kembali dilanjutkan setelah libur Lebaran 2025.