Dugaan Suap Rp60 Miliar: Pengacara dan Hakim Tipikor Terjerat Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). Dua pengacara ternama, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, diduga menjadi pemberi suap senilai Rp60 miliar kepada oknum hakim dan panitera di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikut kronologi lengkap kasus ini:
- Pelaku dan Penerima Suap: Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri diduga memberikan suap kepada Muhammad Arif Nuryanta (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu) dan Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara).
- Vonis Kontroversial: Tiga korporasi—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—divonis bebas pada 19 Maret 2025, padahal jaksa menuntut denda hingga triliunan rupiah.
- Aliran Uang: Penyidik menemukan bukti transfer Rp60 miliar yang diduga digunakan untuk mengatur vonis lepas.
Marcella Santoso bukanlah nama baru di dunia hukum. Ia pernah menangani kasus-kasus besar seperti pembelaan terhadap Rafael Alun Trisambodo dan Harvey Moeis. Sementara Ariyanto Bakri sebelumnya sempat terseret kasus perusakan mobil di Jakarta Selatan, meski kemudian terbukti bahwa karyawannya, Giorgio Ramadhan, yang melakukan tindakan tersebut.
Implikasi Hukum:
- Tiga hakim—Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto—juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
- Kejagung menyatakan vonis lepas tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, meski secara formal memenuhi unsur pidana.
Kasus ini mencoreng wajah peradilan Indonesia dan mempertanyakan integritas penegak hukum di tengah maraknya praktik korupsi yang melibatkan korporasi besar.