Pemerintah Targetkan Swasembada Garam Nasional melalui Regulasi Baru

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 menggalakkan percepatan pembangunan sektor pergaraman nasional. Regulasi ini bertujuan untuk mencapai swasembada garam paling lambat tahun 2027, dengan fokus pada peningkatan produksi dalam negeri dan penguatan industri lokal.

Berikut rincian kebijakan utama dalam Perpres tersebut:

  • Pemenuhan Kebutuhan Garam Nasional: Terdapat 13 kategori kebutuhan garam yang wajib dipenuhi dari produksi dalam negeri, meliputi:
  • Garam konsumsi
  • Industri pangan
  • Penyamakan kulit
  • Water treatment
  • Pakan ternak
  • Pengasinan ikan
  • Peternakan dan perkebunan
  • Sabun dan deterjen
  • Tekstil
  • Pengeboran minyak
  • Kosmetik
  • Farmasi dan alat kesehatan
  • Industri kimia (chlor alkali)

  • Tahapan Implementasi: Pemerintah menetapkan batas waktu berbeda untuk tiap sektor. Industri pangan dan farmasi wajib menggunakan garam lokal mulai 31 Desember 2025, sementara industri kimia diberi tenggat hingga 31 Desember 2027.

  • Strategi Pencapaian: Tiga pendekatan utama yang akan diterapkan:

  • Intensifikasi: Optimalisasi lahan tambak eksisting melalui teknologi seperti pembuatan air tua dan penyediaan sarana produksi.
  • Ekstensifikasi: Pengembangan lahan tambak baru dan alokasi lahan khusus oleh pemerintah.
  • Inovasi Teknologi: Pembangunan pabrik pengolahan air laut menjadi garam.

  • Dukungan Pemerintah: Program Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) akan menjadi tulang punggung pemberdayaan petambak, didukung insentif fiskal dan nonfiskal. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petambak sekaligus mengurangi ketergantungan impor.