Vonis Bebas dalam Kasus Ekspor CPO yang Dibelit Dugaan Suap Rp60 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan membebaskan tiga korporasi sawit dari dakwaan korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto beserta anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom menyatakan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana. Putusan ini diketok pada 19 Maret 2025, meskipun majelis hakim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis tersebut.

Menurut pertimbangan hakim, kebijakan ekspor CPO yang dilakukan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group merupakan pelaksanaan atas regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. "Tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa ekspor tersebut merupakan permufakatan jahat atau upaya korupsi," tegas hakim dalam putusannya. Meski demikian, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi atas putusan ini, menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum.

  • Dugaan Suap: Penyidikan mengungkap aliran dana senilai Rp60 miliar yang diduga terkait dengan upaya memengaruhi vonis.
  • Tersangka: Termasuk di antaranya ketua pengadilan, pengacara, dan panitera yang terlibat dalam proses persidangan.
  • Implikasi Hukum: Putusan ini memicu kontroversi, mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan kebijakan perdagangan dan praktik korupsi.

Hakim juga memerintahkan pemulihan hak terdakwa, termasuk reputasi dan kedudukan hukumnya. Sementara itu, proses hukum terhadap tujuh tersangka suap masih berlanjut, dengan tuntutan yang mencakup gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.