KPK Sita Motor Mewah Royal Enfield dalam Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah motor merek Royal Enfield dalam operasi penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengambilan barang bukti lain selama penggeledahan pada Maret 2025. "Selain kendaraan, kami juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting yang terkait dengan kasus ini," ujar Tessa dalam keterangan resminya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil, meskipun tidak merinci secara spesifik jenis dan jumlah kendaraan yang disita. "Kami masih melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," tambah Asep.
Dalam perkembangan terkait kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk:
- Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama Bank BJB)
- Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB)
- Ikin Asikin Dulmanan (pihak swasta)
- Suhendrik (pihak swasta)
- R. Sophan Jaya Kusuma (pihak swasta)
Kelima tersangka diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar anggaran resmi bank. Saat ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.