Petugas Palang Pintu Perlintasan KA Sukoharjo Ditahan Usai Kecelakaan Maut Batara Kresna
Sukoharjo, Jawa Tengah – Seorang petugas palang pintu perlintasan kereta api di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo terkait kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, dan menewaskan empat dari tujuh penumpang mobil yang sedang dalam perjalanan mudik.
Menurut AKP Zaenudin, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, tersangka berinisial SH dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. "Kami telah menetapkan tersangka pada 9 April 2025 setelah melakukan penyelidikan mendalam," jelas Zaenudin. Diduga, kelalaian petugas dalam menutup palang pintu perlintasan menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut. Mobil Sigra yang melaju dari arah timur ke barat tertabrak KA Batara Kresna yang bergerak dari selatan (Wonogiri) menuju utara (Solo). Akibatnya, mobil terseret sejauh 20 meter dan mengalami kerusakan parah.
Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jawa Tengah, menyatakan bahwa korban merupakan dua keluarga yang bersama-sama melakukan perjalanan mudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri. "Empat dari tujuh penumpang mobil meninggal dunia di tempat kejadian," ungkap Sonny. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka sedang berlangsung, sementara pihak berwenang terus mendalami faktor-faktor lain yang mungkin turut berkontribusi dalam insiden ini.