Tiga Remaja Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diamankan di Banjar

BANJAR – Satuan Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorila. Ketiga tersangka, yang masih berstatus pelajar, ditangkap setelah melalui proses penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasatnarkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, ketiga pelaku yang berinisial RS, SNW, dan AP tidak ditahan di Polres melainkan diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk proses lebih lanjut. Selain ketiga pengedar, polisi juga menangkap seorang pemakai bernama F, yang diduga menjadi titik awal keterlibatan para pelajar dalam bisnis haram ini.

  • Modus Operandi: Para pelaku mulai terlibat setelah berinteraksi dengan F di sebuah rental Play Station, tempat mereka pertama kali melihat dan tertarik menggunakan tembakau sintetis.
  • Sistem Peredaran: Selama enam bulan terakhir, mereka mengedarkan narkotika tersebut secara langsung dari mulut ke mulut, terutama di kalangan teman sebaya dan orang dewasa.
  • Dasar Hukum: Kasus ini dijerat dengan Pasal 114, 112, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Penyebaran tembakau sintetis ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum, mengingat korbannya tidak hanya berasal dari kalangan remaja tetapi juga orang dewasa. Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.