Modus Penipuan Segitiga: IRT Rugi Rp68 Juta dalam Transaksi Mobil Bekas

Palembang — Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (40) menjadi korban penipuan dalam transaksi mobil bekas dengan modus segitiga. Kejadian ini bermula ketika LM mencari mobil bekas melalui platform Facebook Marketplace dan tertarik dengan sebuah iklan yang menawarkan Toyota Calya tahun 2016 dengan harga Rp68 juta.

Menurut keterangan LM, pelaku penipuan yang mengaku bernama Suwandi mengarahkannya untuk mengecek unit mobil di alamat tertentu di Plaju. Di lokasi, LM bertemu dengan seseorang yang diklaim sebagai pemilik mobil. Setelah melakukan pengecekan dan negosiasi, LM melakukan transfer uang ke rekening Suwandi. Namun, saat hendak mengambil mobil, pemilik mobil yang sebenarnya menolak menyerahkan kendaraan karena tidak menerima pembayaran dari Suwandi. LM pun menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan setelah nomor telepon Suwandi tidak dapat dihubungi lagi.

Ciri-Ciri Penipuan Modus Segitiga

  1. Akun Baru di Marketplace: Pelaku sering menggunakan akun baru yang belum memiliki reputasi.
  2. Harga Jauh di Bawah Pasar: Penawaran harga yang terlalu murah menjadi indikasi kuat adanya penipuan.
  3. Pelaku Tidak Hadir Langsung: Penipu biasanya menghindari pertemuan langsung dan mengaku sedang berada di luar kota.
  4. Transaksi Tidak Jelas: Pembeli diminta mentransfer uang tanpa kepastian penyerahan barang.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan sedang dalam proses penyelidikan. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama untuk barang bernilai tinggi seperti mobil bekas.