Polres Purworejo Ungkap Sindikat Pencurian Ternak yang Melibatkan Dua Remaja

Purworejo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil membongkar jaringan pencurian ternak yang beroperasi di wilayah tersebut. Lima tersangka, termasuk dua remaja di bawah umur, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di dua lokasi terpisah.

Menurut Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, modus operandi sindikat ini terbilang terstruktur. Mereka melakukan survei lokasi terlebih dahulu, menyewa kendaraan, dan memotong tali pengikat hewan ternak sebelum membawanya kabur. Dua lokasi yang menjadi sasaran adalah kandang milik Fatchul Human di Kelurahan Tambakrejo dan kandang milik Sukarto di Dusun Kedungcurug, Desa Kedunggubah. Kerugian material akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap dua kasus serupa yang terjadi di Kecamatan Kaligesing. Tiga pelaku dewasa yang ditangkap berinisial FF (19), NFS (19), dan NA (19), berasal dari Semarang dan Batang. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus di bawah umur dan berasal dari Semarang serta Purworejo.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: - Satu unit mobil Suzuki Ertiga hitam tahun 2023 - Dua unit handphone milik pelaku

AKP Catur Agus Yudho Praseno, Kasat Reskrim Polres Purworejo, mengungkapkan bahwa hewan ternak hasil curian biasanya dijual ke pasar hewan di Grobogan. Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pencurian ternak. "Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah kejadian serupa," tegas AKP Catur.