Nelayan Paljaya Terhambat Aktivitas Melaut Akibat Pagar Laut yang Masih Berdiri
Kabupaten Bekasi – Kelompok nelayan tradisional di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, masih menghadapi kendala dalam menjalankan aktivitas pencarian ikan akibat keberadaan pagar laut yang belum sepenuhnya dibongkar. Pagar bambu yang dipasang oleh dua perusahaan, PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN), hingga kini masih menghalangi akses kapal-kapal kecil menuju laut lepas.
Menurut keterangan nelayan setempat, pembongkaran pagar laut yang sempat dilakukan beberapa waktu lalu hanya bersifat seremonial dan tidak menyelesaikan masalah. Muhammad Ramli (42), salah seorang nelayan, mengungkapkan bahwa sebagian besar pagar masih tertancap kuat di perairan, menyulitkan mereka untuk beroperasi secara normal. "Kami berharap pemerintah daerah turun tangan meninjau langsung kondisi ini agar laut bisa kembali terbuka seperti semula," ujarnya.
Sementara itu, pihak PT TRPN melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pagar bambu tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. "Proses pembongkaran total baru bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan hukum selesai," tegasnya. Meskipun demikian, nelayan setempat menilai lambatnya penyelesaian kasus ini semakin memperparah kondisi ekonomi mereka yang sangat bergantung pada hasil tangkapan ikan.
Beberapa poin penting terkait situasi ini:
- Akses terbatas: Pagar laut yang masih berdiri menghalangi jalur melaut nelayan tradisional.
- Proses hukum: Pembongkaran tertunda karena pagar masih menjadi barang bukti penyelidikan.
- Dampak ekonomi: Nelayan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat terhambatnya aktivitas melaut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai timeline penyelesaian pembongkaran pagar laut tersebut, sementara nelayan terus menanti solusi konkret dari pihak berwenang.