Tiga Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Sawit

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Penetapan tersangka dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam setelah penyidik menemukan indikasi kuat penerimaan suap senilai Rp22,5 miliar.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: - Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Ali Muhtarom (AM), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Djuyamto (DJU), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Menurut keterangan resmi Kejagung, suap tersebut diduga diberikan oleh Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk memengaruhi putusan perkara tiga perusahaan besar yang terlibat dalam kasus ekspor CPO. Tujuannya adalah agar para terdakwa divonis bebas atau mendapatkan putusan lepas (onslag).

Rincian Transaksi Suap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan bahwa suap diberikan dalam dua tahap: 1. Tahap pertama sebesar Rp4,5 miliar dengan permintaan agar perkara ekspor CPO "diatasi". 2. Tahap kedua sebesar Rp18 miliar untuk memastikan vonis lepas bagi para terdakwa.

Qohar juga menjelaskan pembagian uang suap yang diterima masing-masing hakim: - ASB menerima setara Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS. - DJU menerima setara Rp6 miliar dalam bentuk dolar AS. - AM menerima setara Rp5 miliar dalam bentuk dolar AS.

Penyitaan Aset Mewah Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset mewah, termasuk 21 unit sepeda motor dari merek ternama seperti Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton. Selain itu, turut disita 7 unit sepeda premium dari merek BMC dan Lynskey.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus suap ini. "Penyitaan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat bukti dalam proses hukum," ujar Siregar.

Dasar Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka berpotensi menghadapi hukuman pidana yang berat.