Empat Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung
Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah mengerahkan empat jaksa untuk menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugerah Pratama, tersangka dalam kasus ini, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di lingkungan rumah sakit.
Menurut Nur Sricahyawijaya, Kasipenkum Kejati Jabar, tim jaksa telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Reskrim Polda Jawa Barat. Berkas perkara tersebut kini sedang diteliti secara mendalam oleh keempat jaksa yang ditunjuk. "Proses penyidikan akan segera dilanjutkan, dan hasilnya akan diumumkan dalam waktu dekat," jelas Cahya.
Kasus ini bermula ketika Polda Jabar menetapkan Priguna sebagai tersangka setelah menerima laporan dari korban berinisial FH (21). Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
- Kronologi Kasus: Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai dokter residen untuk melakukan tindakan pelecehan.
- Proses Hukum: Tim jaksa akan memastikan semua bukti dan saksi diperiksa secara komprehensif.
- Dampak: Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit.
Pihak RSHS Bandung hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, kasus ini telah memicu diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan etik di institusi kesehatan.