Proses Pembebasan Lahan untuk Normalisasi Sungai Ciliwung Tetap Berjalan dengan Prosedur Hukum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan upaya pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Sungai Ciliwung. Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Hingga saat ini, dari total rencana normalisasi sepanjang 33,69 kilometer, baru 17,17 kilometer yang telah selesai ditanggul, sementara sisanya masih dalam tahap pembebasan lahan.
Proses pembebasan lahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang telah direvisi melalui PP Nomor 39 Tahun 2023. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penolakan dari masyarakat yang terdampak. Jika hal ini terjadi, Pemprov Jakarta akan melakukan konsultasi publik ulang dan membentuk tim kajian untuk meninjau keberatan yang diajukan.
Wilayah yang menjadi fokus pembebasan lahan meliputi: - Cawang: 411 bidang tanah dengan luas 58.946 meter persegi - Bidara Cina: 162 bidang tanah seluas 57.035 meter persegi - Pengadegan: 61 bidang tanah dengan luas 13.101 meter persegi
Proyek normalisasi Sungai Ciliwung merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko banjir di Jakarta. Pemerintah menargetkan seluruh segmen sungai dapat dinormalisasi sebelum puncak musim hujan pada 2026. Gubernur Jakarta menyatakan bahwa jika proyek ini berjalan sesuai rencana, potensi banjir di ibu kota dapat berkurang hingga 40%.