Skandal Suap Hakim: Uang Miliaran untuk Membebaskan Perusahaan Minyak Goreng dari Tuntutan Korupsi
Jakarta – Tiga hakim terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan pembebasan (onslag) tiga perusahaan minyak goreng dari tuntutan korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kejaksaan Agung telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat aliran uang senilai miliaran rupiah yang melibatkan pengacara, panitera, dan pejabat pengadilan.
Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, modus operandi dimulai ketika pengacara Aryanto (AR) dan panitera Wahyu Gunawan (WG) bersepakat mengamankan vonis bebas bagi klien dengan imbalan Rp20 miliar. Namun, permintaan tersebut kemudian dibengkakkan menjadi Rp60 miliar oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Uang tersebut diserahkan dalam bentuk dolar AS dan dibagi ke sejumlah pihak, termasuk tiga hakim: Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU).
Berikut rincian aliran dana suap: - Rp4,5 miliar diberikan kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharuddin untuk memengaruhi putusan. - Rp18 miliar dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru, dengan pembagian: - Agam menerima setara Rp4,5 miliar. - Djuyamto mendapat Rp6 miliar (termasuk Rp300 juta untuk panitera). - Ali Muhtarom memperoleh Rp5 miliar.
Total dana yang diterima para hakim mencapai Rp22 miliar. Putusan onslag akhirnya dikeluarkan pada 19 Maret 2025. Ketiga hakim kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari dengan tuduhan melanggar UU Pemberantasan Korupsi. Kasus ini menguak praktik mafia peradilan yang melibatkan oknum penegak hukum.