Mantan Bintang Drama Kolosal Diamankan Polisi Terkait Kasus Pengedaran Uang Palsu

Jakarta – Seorang mantan pemeran drama kolosal berinisial SAW (40) berhasil diamankan aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Pelaku ditangkap di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, saat melakukan transaksi menggunakan uang palsu di pusat perbelanjaan Lippo Mall Kemang.

Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, tersangka pertama kali berhasil melakukan pembelian di Hypermart dan Ace Hardware menggunakan uang palsu. Namun, upaya kedua pelaku gagal setelah petugas kasir memeriksa keaslian uang dengan alat detektor sinar UV.

Berikut kronologi kejadian: - Pelaku berhasil melakukan transaksi pertama dengan uang palsu. - Upaya kedua gagal setelah uang terdeteksi palsu. - Pelaku berpindah ke toko lain namun kembali ketahuan. - Petugas keamanan mall akhirnya mengamankan tersangka.

Polisi menyita barang bukti berupa: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223.500.000). - Satu unit iPhone 11 Pro Max. - Satu unit ponsel Xiaomi.

SAW kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 26 dan 36 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP.