Mantan Artis Kolosal Diamankan Polisi Terkait Kasus Peredaran Uang Palsu di Jakarta Selatan
Jakarta – Seorang mantan artis drama kolosal berinisial SAW (40) berhasil diamankan oleh aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pelaku ketahuan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (2/4/2025).
Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku pertama kali berhasil melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Hypermart, Lippo Mall Kemang. Namun, saat mencoba melakukan transaksi kedua di kasir yang berbeda, aksinya terendus setelah petugas kasir memeriksa uang tersebut dengan mesin pendeteksi sinar UV.
Meski sudah ketahuan, pelaku tetap nekat mencoba menggunakan uang palsu di toko lain dalam pusat perbelanjaan yang sama. Kali ini, petugas keamanan mall berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku setelah mengetahui bahwa ia telah melakukan modus serupa lebih dari dua kali.
Barang Bukti yang Disita - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (total nilai Rp 223.500.000) - Satu unit iPhone 11 Pro Max - Satu unit ponsel Xiaomi
SAW kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.