Sekuriti Mal di Bekasi Ditangkap, Diduga Bunuh Pengemudi Ojol Demi Rampas Motor dan Ponsel

Sekuriti Mal di Bekasi Ditangkap Atas Tuduhan Pembunuhan Berencana terhadap Pengemudi Ojol

Polisi telah menangkap seorang sekuriti mal berinisial HJ (43) atas dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39) di Aren Jaya, Bekasi Timur. Peristiwa tersebut terungkap setelah jasad MAW ditemukan terbungkus tikar dan kasur di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, terungkap motif di balik pembunuhan keji tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelaku, HJ, telah merencanakan pembunuhan tersebut. Kejadian bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, pukul 05.30 WIB, saat HJ menginap di rumah korban. HJ yang tinggal sementara di rumah MAW karena lokasi kerjanya dekat dengan rumah korban, terbangun dan melihat MAW masih tertidur. Pada saat itu, niat jahat untuk merampas harta benda korban muncul di benak HJ. Tanpa ragu, HJ mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukulkan nya ke kepala MAW sebanyak enam kali. Tidak berhenti sampai di situ, HJ juga memukul perut korban satu kali hingga dipastikan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan MAW tewas, HJ memindahkan jasad korban ke bagian belakang rumah dan menutupinya dengan tikar dan kasur. Selanjutnya, HJ mengambil sepeda motor, ponsel, dan tas milik MAW. Sebagai upaya menghilangkan barang bukti, HJ membuang ponsel dan tas korban ke sebuah sungai di wilayah Aren Jaya. Sepeda motor korban kemudian digunakan HJ untuk keperluan sehari-harinya sebagai sekuriti di mal.

Penangkapan HJ dilakukan setelah saksi, AGP (38), merasa curiga karena korban sudah beberapa hari tidak memberikan kabar. Setelah memeriksa rumah korban dan menemukan jasad MAW, AGP langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Proses penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman yang berat menanti HJ atas tindakan kriminalitas yang sangat brutal dan kejam ini. Kasus ini menjadi sorotan publik dan kembali mengingatkan kita tentang pentingnya keamanan dan perlindungan bagi para pekerja ojek online.

Kronologi Penemuan Jasad:

  • Saksi AGP curiga karena korban tidak bisa dihubungi selama beberapa hari.
  • AGP dan saksi lainnya, HW, mendatangi rumah korban.
  • Pintu rumah terkunci dari dalam, namun jendela tidak terkunci.
  • AGP masuk melalui jendela dan menemukan jasad korban terbungkus tikar dan kasur.
  • Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Barang Bukti yang Dikumpulkan:

  • Sebilah kayu yang digunakan sebagai senjata.
  • Sepeda motor korban (ditemukan pada pelaku).

Kasus ini menyoroti pentingnya keamanan bagi para pekerja ojek online dan juga perlunya pengawasan yang ketat terhadap individu yang berpotensi melakukan tindakan kriminal.