Dugaan Pungli di SMAN 20 Kota Bekasi: Alumni Diminta Bayar untuk Surat Keterangan Lulus
Kota Bekasi – Seorang alumni SMAN 20 Kota Bekasi melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh staf tata usaha sekolah berinisial BA. Korban mengaku dimintai uang sebesar Rp 20.000 dengan dalih tunjangan hari raya (THR) sebagai syarat penerbitan surat keterangan lulus.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkannya kepada politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga. Ronald kemudian mempublikasikan laporan tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan tersebut, terlihat bukti transaksi pengiriman uang dari korban kepada BA.
Berikut beberapa poin penting yang terungkap: - BA diduga meminta uang dengan alasan THR meski tidak ada dasar hukum. - Keluarga korban menyebut BA menolak nominal kecil seperti Rp 5.000 atau Rp 10.000. - BA membantah tuduhan dan mengklaim permintaan uang hanya gurauan.
BA membantah semua tudingan, termasuk anggapan bahwa ia menahan surat keterangan lulus. "Saya tidak pernah menahan dokumen apa pun terkait siswa," tegasnya. Namun, kasus ini telah memicu sorotan publik terhadap potensi praktik serupa di lingkungan pendidikan.