Realisasi Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 Jauh dari Target
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 masih jauh di bawah target yang ditetapkan. Hingga batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi pada 11 April 2025, baru tercapai 13.008.448 laporan atau sekitar 80,2% dari target 16,21 juta SPT.
Meskipun tenggat waktu telah diperpanjang dari semula 31 Maret 2025 akibat libur Nyepi dan Idul Fitri, tingkat kepatuhan wajib pajak masih terbilang rendah. Jika dibandingkan dengan total wajib pajak aktif yang mencapai 19,8 juta, persentase pelaporan hanya menyentuh 65,7%. Hal ini menunjukkan masih terdapat sekitar 6,8 juta wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Berikut beberapa fakta terkini terkait pelaporan SPT Tahunan 2024: - Perpanjangan tenggat waktu untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2025 - Kemungkinan tambahan laporan melalui mekanisme SPT Pembetulan - Sistem pelaporan masih menggunakan platform DJP Online
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan bahwa proses pelaporan masih terus berjalan sepanjang tahun. "Kami mengimbau kepada wajib pajak yang belum melapor untuk segera menyampaikan SPT-nya," ujarnya melalui keterangan resmi.
Di sisi lain, beberapa analis pajak menyatakan pesimisme terkait pencapaian target tahun ini. Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyoroti defisit 2,7 juta laporan yang harus dipenuhi. "Meskipun ada peluang melalui SPT Pembetulan, menutup gap sebesar itu bukan perkara mudah," jelasnya.
Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, membedakan antara kepatuhan formal dan material dalam sistem perpajakan. "Pelaporan tepat waktu menunjukkan kepatuhan formal, sementara kebenaran isi laporan baru bisa diverifikasi melalui pemeriksaan," paparnya. Namun demikian, ia tetap optimis target akhir tahun dapat tercapai dengan berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan otoritas pajak.