Tiga Hakim Terjerat Kasus Suap Ekspor CPO: Rincian Kekayaan yang Tercatat dalam LHKPN
Jakarta – Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) untuk tiga perusahaan besar. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan bukti yang cukup.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, ketiga hakim diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya adalah agar perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga korporasi besar divonis lepas. Transaksi suap dilakukan dalam dua tahap: pertama sebesar Rp 4,5 miliar untuk memastikan perkara "diatasi", dan kedua sebesar Rp 18 miliar agar vonis lepas dikeluarkan.
Berikut rincian kekayaan ketiga hakim berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN):
Djuyamto
- Total kekayaan: Rp 2.919.521.104
- Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
- Tanah dan bangunan di Karanganyar (149 m²/80 m²): Rp 900 juta
- Tanah dan bangunan di Sukoharjo (150 m²/95 m²): Rp 950 juta (hibah)
- Tanah dan bangunan di Sukoharjo (980 m²/152 m²): Rp 600 juta
- Alat transportasi dan mesin: Rp 401.000.000
- Motor Honda Beat (2015): Rp 2,5 juta
- Motor Vespa (2020): Rp 23,5 juta
- Mobil Toyota Innova Reborn (2023): Rp 375 juta
- Harta bergerak lain: Rp 90,5 juta
- Kas: Rp 168.021.104
- Utang: Rp 250 juta
Agam Syarief Baharudin
- Total kekayaan: Rp 2.304.985.969
- Tanah dan bangunan: Rp 1.625.000.000
- Tanah dan bangunan di Sukabumi (192 m²/400 m²): Rp 1,25 miliar
- Tanah dan bangunan di Sukabumi (192 m²/120 m²): Rp 375 juta
- Alat transportasi dan mesin: Rp 312.000.000
- Motor Honda Solo (2017): Rp 8 juta
- Mobil Toyota Yaris (2020, hadiah): Rp 250 juta
- Motor Honda Solo (2023): Rp 17 juta
- Motor Yamaha Solo (2023, hadiah): Rp 37 juta
- Harta bergerak lain: Rp 121,35 juta
- Kas: Rp 246.635.969
Ali Muhtarom
- Total kekayaan: Rp 1.303.550.000
- Tanah dan bangunan: Rp 1.250.000.000
- Tanah dan bangunan di Jepara (281 m²/250 m²): Rp 500 juta
- Tanah di Jepara (3.025 m²): Rp 225 juta
- Tanah dan bangunan di Jepara (195 m²/195 m²): Rp 150 juta
- Tanah di Jepara (407 m², warisan): Rp 100 juta
- Tanah di Jepara (185 m²): Rp 100 juta
- Tanah di Jepara (1.705 m²): Rp 75 juta
- Tanah di Jepara (3.381 m²): Rp 100 juta
- Alat transportasi dan mesin: Rp 158.000.000
- Motor Honda (2017): Rp 9 juta
- Mobil Honda CRV (2014): Rp 135 juta
- Motor Honda Vario (2016): Rp 14 juta
- Harta bergerak lain: Rp 38,5 juta
- Kas: Rp 7.050.000
- Utang: Rp 150 juta
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum dalam praktik suap yang merugikan negara. Kejaksaan Agung masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap tersebut.