Pegawai SMAN 20 Kota Bekasi Bantah Tuduhan Pungli Terkait Surat Keterangan Lulus

Kota Bekasi — Seorang pegawai tata usaha SMAN 20 Kota Bekasi, berinisial BA, membantah keras tuduhan melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengeluaran surat keterangan lulus bagi salah seorang alumni. BA menegaskan bahwa permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilontarkannya hanyalah candaan belaka dan tidak bermaksud meminta imbalan dalam bentuk apapun.

"Saya sama sekali tidak bermaksud meminta uang. Itu hanya gurauan spontan seperti obrolan sehari-hari," tegas BA. Ia juga menyangkal tudingan bahwa dirinya menertawakan nominal uang yang diberikan oleh siswa. "Tidak benar saya menertawakan uang Rp 5.000 atau Rp 10.000. Bahkan, pikiran seperti itu tidak pernah terlintas," tambahnya.

BA menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menahan surat keterangan lulus dengan alasan apapun, termasuk ketiadaan pembayaran. "Saya tidak pernah menghambat proses administrasi hanya karena siswa tidak memberikan uang. Semua surat keluar sesuai prosedur," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III Jawa Barat, I Made Supriatna, menyatakan akan memanggil pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 20 Kota Bekasi, Waluyo, untuk meminta klarifikasi. "Kami akan memastikan tidak ada pungutan yang terkait dengan proses akademik, termasuk ujian dan penerbitan ijazah," ujar Supriatna.

Kasus ini bermula ketika seorang alumni melaporkan dugaan pungli oleh BA melalui politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald Aristone Sinaga. Dalam pengaduan yang diviralkan melalui media sosial, keluarga korban menyebut bahwa BA meminta Rp 20.000 untuk mengeluarkan surat keterangan lulus. "Dia menertawakan nominal kecil dan mematok Rp 20.000," tulis pengadu dalam tangkapan layar yang dibagikan Ronald.

Bukti transaksi senilai Rp 20.000 yang dikirim ke BA juga beredar di media sosial, memperkuat laporan tersebut. Namun, BA tetap bersikukuh bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.