Modus Pencurian Motor via COD, Polisi Tangkap Pelaku di Depok
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus transaksi Cash on Delivery (COD) di wilayah Depok, Jawa Barat. Pelaku yang berinisial J (34) ditangkap di kawasan Jati Mulya, Cilodong, setelah melakukan aksi kriminalnya dengan menyasar penjual motor melalui media sosial.
Menurut keterangan Iptu Aditya Rizky Nugroho dari Unit 4 Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku memanfaatkan platform Facebook untuk mencari korban. "Modus operandi pelaku dimulai dengan menjalin komunikasi melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu untuk transaksi COD," jelas Aditya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memanfaatkan kesempatan test drive untuk membawa kabur kendaraan korban tanpa melakukan pembayaran.
Berikut pola aksi yang dilakukan pelaku: - Mencari target penjual motor di platform media sosial - Mengajak bertemu untuk transaksi langsung (COD) - Meminta izin test drive kendaraan - Melarikan motor saat proses test drive berlangsung
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor. "Jangan pernah memperbolehkan calon pembeli membawa kendaraan tanpa ada jaminan atau pembayaran yang jelas," tegas Aditya. Pelaku saat ini telah ditahan dan menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.