Survei Ungkap Mayoritas Publik Belum Paham Pembahasan Revisi KUHAP
Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh lembaga riset independen mengungkapkan bahwa 70,3% masyarakat Indonesia belum mengetahui adanya pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana sosialisasi terkait perubahan penting dalam sistem hukum pidana ini.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menanggapi hasil survei tersebut dengan menyatakan bahwa ketidaktahuan publik masih wajar mengingat proses pembahasan baru akan dimulai secara resmi pada 15 April 2025. "Pada masa reses seperti sekarang ini, wajar jika masyarakat belum banyak yang tahu. Nanti ketika pembahasan sudah berjalan di sidang-sidang terbuka, informasi akan lebih tersebar luas," jelas Sahroni.
Berikut beberapa poin penting terkait survei tersebut: - Dilaksanakan pada 22-26 Maret 2025 - Melibatkan 1.214 responden - Metode multistage random sampling - Margin of error ±2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%
Dr. Yoes C. Kenawas, peneliti yang terlibat dalam survei ini, menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap perubahan hukum yang sedang dibahas. "Hanya 29,7% responden yang menyatakan tahu tentang revisi KUHAP. Ini menunjukkan perlunya upaya ekstra dalam menyosialisasikan perubahan penting ini ke masyarakat," ujar Yoes dalam keterangan persnya.