Kasus Suap Hakim PN Jaksel: Komisi III DPR Desak Pengawasan Ketat MA
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Salah satu tersangka utama adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus ini memicu reaksi keras dari Komisi III DPR, yang mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memperketat pengawasan terhadap hakim.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung. Ia menekankan pentingnya pencegahan kasus serupa di masa depan. "Pengawasan MA harus diperkuat agar lembaga peradilan tidak rusak akibat praktik suap yang berulang," tegas Sahroni. Ia juga menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus dalam kerja Komisi III.
Berikut daftar tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung: - Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel) - Marcella Santoso (pengacara) - Ariyanto (pengacara) - Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara)
Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, tersangka diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan hakim. "Pemberian suap ini bertujuan agar majelis hakim memberikan putusan lepas (onstslag) dalam perkara korupsi ekspor CPO," jelas Qohar. Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem peradilan terhadap praktik suap dan gratifikasi.