Tiga Hakim Ditangkap Kejagung Terkait Suap dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO). Ketiga hakim tersebut ditahan setelah penyelidikan mendalam mengungkap aliran dana tidak wajar yang terkait dengan putusan pengadilan.

Proses Penangkapan dan Bukti Transaksi

  • Hakim Djuyamto: Tertangkap kamera mengenakan rompi tahanan bernomor 31 dengan tangan diborgol. Ekspresinya lesu saat dibawa ke mobil tahanan.
  • Hakim Agam Syarif Baharudin: Didokumentasikan penyidik dalam keadaan terborgol, kemudian diposisikan di dekat dinding untuk keperluan foto identifikasi.
  • Hakim Ali Muhtarom: Menghadap ke samping dan dinding selama proses dokumentasi. Tangan ketiganya sempat ditutupi map merah sebelum digiring keluar.

Modus dan Aliran Dana

Penyidik menemukan indikasi suap senilai Rp60 miliar yang didistribusikan melalui perantara, termasuk pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut disalurkan kepada Muhammad Arif Nuryanto (Wakil Ketua PN Jakarta Pusat) untuk memengaruhi pemilihan majelis hakim. Bukti fisik meliputi:

  • Amplop cokelat berisi 65 lembar SGD 1.000.
  • Amplop putih berisi 72 lembar USD 100.
  • Dompet berisi ratusan uang asing (USD, SGD, RM) dan rupiah.

Vonis Kontroversial

Majelis hakim sebelumnya memvonis lepas tiga korporasi terdakwa—Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group—padahal jaksa menuntut denda total Rp17,5 triliun. Putusan ini dinilai tidak proporsional setelah ditemukannya transaksi mencurigakan ke tiga hakim senilai Rp22,5 miliar.

Daftar Tersangka

Selain ketiga hakim, Kejagung juga menetapkan 4 tersangka lain:

  1. Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan).
  2. Wahyu Gunawan (Panitera PN Jakarta Utara).
  3. Marcella Santoso dan Ariyanto (Pengacara terdakwa).