Tiga Hakim Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Ekspor Minyak Sawit
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk tiga perusahaan besar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan bukti yang cukup. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut keterangan resmi dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, ketiga tersangka diduga menerima suap sebesar Rp 18 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Tujuannya adalah untuk memengaruhi putusan perkara agar tiga korporasi besar tersebut dibebaskan dari tuntutan. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan utama, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Berikut adalah rincian tuntutan terhadap ketiga perusahaan tersebut: - Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun. Jika tidak dibayar, harta Tenang Parulian (Direktur) dapat disita dengan ancaman pidana 19 tahun. - Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937,55 miliar. Harta David Virgo (pengendali) dapat disita dengan ancaman pidana 12 bulan. - Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,89 triliun. Harta Ir. Gunawan Siregar (Direktur Utama) dapat disita dengan ancaman pidana 15 tahun.
Selain ketiga hakim, Kejaksaan Agung juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Panitera Muda Perdata Jakarta Utara (WG), kuasa hukum Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi untuk memengaruhi proses hukum. Kasus ini diduga melanggar Pasal 12C jo. 12B jo. 6 ayat 2 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.