Tiga Hakim Ditangkap Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis lepas terhadap korporasi terdakwa kasus korupsi minyak goreng. Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan DJU. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan menemukan bukti yang cukup.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa kasus ini telah menjerat empat orang sebelumnya, termasuk Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta dua pengacara dan seorang panitera. "Terdapat indikasi kuat bahwa suap senilai Rp60 miliar diberikan kepada Arif Nuryanta oleh pihak pengacara," jelas Qohar dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada tiga korporasi terdakwa, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Padahal, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut denda pengganti yang mencapai triliunan rupiah. Penyidikan lebih lanjut mengungkap adanya transaksi mencurigakan, termasuk penemuan uang dalam berbagai mata uang asing di tas milik Arif Nuryanta.
- Dugaan Suap: Rp60 miliar diduga diberikan kepada pejabat pengadilan.
- Vonis Kontroversial: Vonis lepas diberikan meski tuntutan jaksa sangat berat.
- Bukti Fisik: Penyidik menemukan uang dalam amplop dan dompet tersangka.
Qohar menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus ini. "Kami akan terus mendalami aliran dana dan motif di balik vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan," tambahnya.