Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Putusan Bebas Kasus Korupsi CPO, Satu Lainnya Dalam Proses Penjemputan
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa dua hakim yang terlibat dalam pemberian vonis bebas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Kedua hakim tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap dua hakim anggota majelis hakim tersebut dilakukan secara intensif untuk mengungkap keterkaitan mereka dengan perkara tersebut. Selain itu, pihak Kejagung juga sedang melakukan upaya penjemputan terhadap seorang hakim lain yang terlibat dalam putusan kontroversial tersebut. Hakim yang dimaksud sempat datang ke kantor Kejagung, namun tidak berkoordinasi dengan penyidik, sehingga tim penyidik terpaksa melakukan penjemputan.
Berikut detail perkembangan kasus ini: - Dua hakim yang sedang diperiksa adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro. - Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. - Proses penjemputan terhadap hakim ketiga masih berlangsung hingga saat ini.
Harli menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus korupsi CPO yang sempat menimbulkan kontroversi di publik. Kejagung berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim yang terlibat dalam putusan ini.