Meningkatnya Angka Kematian PMI Ilegal Asal NTT di Malaysia: 28 Jiwa Tewas dalam Tiga Bulan

Meningkatnya Angka Kematian Pekerja Migran Indonesia Asal NTT di Malaysia

Data yang dirilis oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada awal Maret 2025 mengungkapkan sebuah tren yang mengkhawatirkan. Sebanyak 28 pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT meninggal dunia di Malaysia dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun 2025, tepatnya antara 1 Januari hingga 5 Maret 2025. Angka ini menjadi sorotan serius mengingat sebagian besar dari mereka bekerja secara ilegal, meningkatkan kerentanan mereka terhadap risiko kesehatan dan keselamatan kerja yang lebih tinggi. Kepala BP3MI Provinsi NTT, Suratmi Hamida, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan angka kematian ini dan menegaskan komitmen BP3MI untuk memberikan pendampingan dan pemulangan jenazah kepada keluarga yang ditinggalkan.

Pemulangan jenazah PMI tersebut dilakukan melalui Bandara El Tari Kupang. Dua jenazah terakhir tiba pada Rabu, 5 Maret 2025, yaitu jenazah Paulus Dedi Afrokasi (34) dari Kabupaten Ende dan Siprianus Bere Seran (28) dari Kabupaten Malaka. Keduanya dikabarkan meninggal dunia karena sakit setelah bekerja di Malaysia selama lima hingga enam tahun. Berdasarkan data yang dikumpulkan BP3MI NTT, dari 28 PMI yang meninggal, 24 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan. Distribusi geografis asal para PMI yang meninggal cukup tersebar, dengan Kabupaten Malaka, Flores Timur, dan Ende mencatat angka kematian tertinggi, masing-masing enam orang. Berikut rincian jumlah korban meninggal per kabupaten:

  • Kabupaten Malaka: 6 orang
  • Kabupaten Flores Timur: 6 orang
  • Kabupaten Ende: 6 orang
  • Kabupaten Kupang: 2 orang
  • Kabupaten Sumba Timur: 2 orang
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan: 1 orang
  • Kabupaten Timor Tengah Utara: 1 orang
  • Kabupaten Belu: 1 orang
  • Kabupaten Lembata: 1 orang
  • Kabupaten Sikka: 1 orang
  • Kabupaten Sumba Barat Daya: 1 orang

Faktor utama yang menyebabkan tingginya angka kematian ini, menurut BP3MI NTT, adalah status keimigrasian para pekerja. Sebanyak 25 dari 28 PMI yang meninggal diketahui bekerja secara ilegal di Malaysia. Hanya tiga orang yang bekerja secara legal, berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Flores Timur, dan Sumba Barat Daya. BP3MI NTT menekankan pentingnya jalur migrasi yang resmi dan aman demi melindungi hak-hak dan keselamatan para pekerja migran Indonesia.

Proses pemulangan jenazah telah difasilitasi oleh BP3MI NTT, memastikan agar jenazah dapat kembali ke kampung halaman masing-masing dengan layak dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan oleh keluarga. Kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya peningkatan pengawasan dan perlindungan bagi para PMI, khususnya yang bekerja secara ilegal, serta pentingnya memperkuat kerja sama antar pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mereka di luar negeri. Upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi mengenai proses migrasi yang legal dan aman perlu ditingkatkan secara signifikan untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.