Penyitaan 28 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Kejaksaan Agung kembali mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan suap yang melibatkan majelis hakim terkait putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Sebanyak 28 unit kendaraan terdiri dari 21 sepeda motor dan 7 sepeda berhasil diamankan dalam operasi penyitaan yang dilakukan pada Minggu (13/4/2025).
Barang bukti yang disita mencakup berbagai merek ternama seperti Harley Davidson dan Vespa, menunjukkan tingginya nilai ekonomis dari aset yang terlibat dalam kasus ini. Kendaraan-kendaraan tersebut tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sore hari menggunakan truk towing, menambah daftar barang bukti yang sebelumnya telah mencakup tiga unit mobil mewah.
Daftar Kendaraan yang Disita:
- 21 Unit Sepeda Motor (berbagai merek termasuk Harley Davidson dan Vespa)
- 7 Unit Sepeda (jenis dan merek belum diungkap detailnya)
- 3 Unit Mobil Mewah (termasuk Land Rover Defender dan Toyota Land Cruiser)
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan empat tersangka, termasuk seorang ketua pengadilan dan dua pengacara. Nilai suap yang diduga mencapai Rp60 miliar ini terkait dengan putusan kontroversial yang membebaskan tiga korporasi besar dari tuntutan korupsi minyak goreng.
Penyidikan mengungkap bahwa dua pengacara yang juga tersangka diduga memberikan suap kepada ketua pengadilan melalui perantara seorang panitera. Putusan lepas ini menuai kontroversi karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang mencapai puluhan triliun rupiah sebagai uang pengganti.