Sopir Tanpa SIM Didakwa Kelalaian dalam Kecelakaan Maut yang Merenggut Nyawa Bendahara Umum Partai Demokrat

Sopir Pikap Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Renville Antonio

Polisi Resort Situbondo menetapkan Muhammad Deva Saputra (19), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Renville Antonio, Bendahara Umum DPP Partai Demokrat. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya, pada Kamis (6/3/2025). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi mata.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa kecelakaan yang merenggut nyawa Renville Antonio disebabkan oleh kelalaian pengemudi pikap bernomor polisi P 9304 MY. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan pada fakta bahwa Deva Saputra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Ketidakpemilikan SIM ini memperparah pelanggaran yang dilakukan dan menjadi salah satu faktor yang memberatkan dalam proses hukum selanjutnya. AKP Andi Bakhtera Indera Jaya menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal pelanggaran lalu lintas, mengingat tingginya dampak kecelakaan tersebut, yaitu hilangnya nyawa seorang pejabat publik penting.

Bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka antara lain:

  • Hasil olah TKP yang menunjukkan adanya indikasi kelalaian pengemudi.
  • Kesaksian sejumlah saksi mata yang mendukung adanya kesalahan pengemudi.
  • Ketidakpemilikan SIM A oleh tersangka.

Proses hukum terhadap Deva Saputra akan terus berlanjut. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan pejabat publik dan kecelakaan tersebut berdampak fatal. Polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Ketidakpemilikan SIM dan kelalaian dalam mengemudi dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak. Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara.

Penyidikan lebih lanjut akan fokus pada rekonstruksi kecelakaan untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan Renville Antonio. Polisi juga akan memeriksa kendaraan pikap untuk memastikan kondisi teknisnya tidak turut menjadi penyebab kecelakaan. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan semua fakta terungkap secara transparan dan akuntabel.

Dengan ditetapkannya tersangka, diharapkan keluarga korban dapat menerima proses hukum yang berjalan dan menemukan rasa keadilan. Polisi terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan profesional dan transparan.