Libur Lebaran Sekolah di Karanganyar Tetap 26 Maret 2025, Menunggu Surat Edaran Resmi Kemendikbud
Libur Lebaran Sekolah di Karanganyar Tetap 26 Maret 2025, Menunggu Surat Edaran Resmi Kemendikbud
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar hingga kini belum mengubah jadwal libur Lebaran sekolah tahun 2025. Hal ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai rencana percepatan libur Lebaran yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Meskipun terdapat wacana perubahan jadwal libur, Pemkab Karanganyar menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari Kemendikbud yang mengatur perubahan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Karanganyar, Agam Bintoro, memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam pernyataan resminya, Kamis (6/3/2025), beliau menyatakan bahwa informasi mengenai percepatan libur Lebaran, yang semula dijadwalkan mulai 26 Maret menjadi 21 Maret 2025, masih sebatas pemberitaan media. Ketiadaan surat edaran resmi dari Kemendikbud menjadi alasan utama Pemkab Karanganyar untuk tetap berpegang pada jadwal libur yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Memang benar, terdapat informasi yang beredar di media massa mengenai rencana percepatan libur Lebaran. Namun, hingga saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Kemendikbud sebagai dasar perubahan jadwal libur," tegas Agam Bintoro. Beliau menekankan pentingnya surat edaran resmi sebagai acuan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan pendidikan di Karanganyar.
Lebih lanjut, Kadisdik menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan di Karanganyar saat ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor : 400.3/1.246.4 tentang pembelajaran selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M. SE tersebut mengatur jadwal libur Lebaran bagi siswa selama delapan hari, yakni pada tanggal:
- 26-28 Maret 2025
- 2-4 April 2025
- 7-8 April 2025
Agam Bintoro menambahkan bahwa sebelum adanya komunikasi dan surat edaran resmi dari Kementerian, Pemkab Karanganyar tidak akan mengambil langkah perubahan jadwal libur. "Kepada seluruh sekolah di Karanganyar, kami himbau untuk menunggu arahan resmi dari Kemendikbud. Sementara ini, kita berpedoman pada SKB Tiga Menteri," tutupnya. Pemkab Karanganyar akan segera mengumumkan perubahan jadwal jika telah menerima surat edaran resmi dari Kemendikbud. Sampai saat itu, jadwal libur Lebaran tetap mengacu pada SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.