Kasus Suap Hakim Ungkap Aliran Dolar dalam Pengaturan Putusan Perusahaan Sawit
Kejaksaan Agung mengungkap jaringan suap kompleks yang melibatkan hakim tinggi dan pengacara dalam pengaturan putusan perkara korupsi ekspor minyak sawit. Penyidikan menemukan bukti kuat adanya pertukaran uang dalam mata uang asing mencapai miliaran rupiah untuk mempengaruhi vonis pengadilan.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dari beberapa lokasi. Barang bukti utama ditemukan dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Berikut rincian penyitaan:
- Dua amplop berisi uang asing:
- Amplop cokelat berisi 65 lembar SGD 1.000
- Amplop putih berisi 72 lembar USD 100
- Dompet pribadi tersangka:
- Berbagai pecahan USD, SGD, Ringgit Malaysia, dan Rupiah
- Termasuk 235 lembar uang pecahan Rp100.000
Penyidikan lebih lanjut mengungkap aliran dana mencurigakan yang diduga terkait pengaturan putusan pengadilan untuk tiga perusahaan kelapa sawit besar. Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang semula dituntut membayar uang pengganti mencapai triliunan rupiah, namun akhirnya divonis bebas oleh pengadilan.
Polisi juga melakukan penyitaan di beberapa lokasi lain:
- Kediaman Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara):
- SGD 40.000
- USD 5.700
- 200 Yuan
-
Rp10.804.000
-
Kendaraan pribadi Wahyu Gunawan:
- SGD 3.400
- USD 600
-
Rp11.100.000
-
Rumah Ariyanto (salah satu pengacara tersangka):
- Rp136.950.000
Kasus ini menyeret empat tersangka utama:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jaksel)
- Marcella Santoso (Pengacara)
- Ariyanto (Pengacara)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakut)
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat adanya aliran dana sebesar Rp60 miliar dari para pengacara kepada hakim melalui perantara panitera. Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO.
"Terdapat indikasi kuat bahwa tersangka MAN memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakpus saat itu untuk mengatur putusan onslag," tegas Qohar dalam konferensi pers. Vonis bebas yang diberikan pengadilan ini dinilai sangat kontras dengan tuntutan jaksa yang mencapai nilai triliunan rupiah.