LPSK Siap Berikan Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual oleh Dokter RSHS

Yogyakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi kesiapannya untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang diajukan oleh korban atau keluarga.

Ketua LPSK, Brigjen Purn. Achmadi, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan oleh lembaganya bergantung pada proses hukum yang telah berjalan. "LPSK dapat memberikan perlindungan, tetapi syarat utamanya adalah adanya proses hukum yang jelas, termasuk laporan resmi kepada penegak hukum," tegas Achmadi dalam keterangannya di Gedung Keuangan Negara.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan LPSK: - Proses Hukum sebagai Dasar: Perlindungan hanya diberikan setelah ada proses hukum yang jelas. - Proaktif LPSK: Tim LPSK telah memantau perkembangan kasus secara aktif. - Status Tersangka: Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Kasus ini mencuat setelah seorang dokter berinisial PAP (31) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS. Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyalahgunakan kedudukan atau wewenang. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.