Bali Perketat Larangan Plastik Sembari Soroti Kasus Kriminal dan Kematian Misterius

Pemerintah Bali Tegaskan Komitmen Larangan Plastik

Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memberlakukan larangan produksi dan distribusi air minum dalam kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2025. Gubernur Wayan Koster menegaskan aturan ini akan diterapkan secara konsisten demi mengurangi dampak lingkungan.

"Kami mendorong penggunaan alternatif seperti kemasan kaca atau tumbler yang lebih ramah lingkungan," jelas Koster dalam konferensi pers. Aturan ini akan mulai diberlakukan secara resmi pada 11 April 2025 dengan peluncuran di Art Center Denpasar yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Industri Air Kemasan Ajukan Keberatan

Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) menyatakan keprihatinan atas kebijakan ini. "Larangan ini akan berdampak signifikan terhadap rantai pasok dan lapangan kerja," ujar Ketua Umum Aspadin. Mereka berencana melakukan dialog dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mencari solusi.

Tragedi Kekerasan di Gianyar

Di wilayah lain, Polres Gianyar menangani kasus pembunuhan yang diduga dilatarbelakangi perselingkuhan. Seorang pria tewas setelah ditikam berkali-kali oleh pelaku yang merupakan suami dari wanita yang diduga memiliki hubungan dengan korban. Pelaku telah menyerahkan diri dan kini menghadapi tuntutan pidana berat.

Kasus Kematian Tak Wajar di Karangasem dan Buleleng

Dua kasus kematian tak wajar juga mencuri perhatian publik: - Seorang warga negara Belanda ditemukan meninggal dalam kondisi telanjang di kamar tidurnya di Padangbai - Seorang anggota kepolisian ditemukan tewas gantung diri di kandang sapi milik keluarganya di Buleleng

Kedua kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menentukan penyebab pasti kematian.